Layanan Unit Gawat Darurat
a. Syarat yang diperlukan :
·
KTP
atau identitas lainnya
·
Membawa
kartu berobat
·
Membawa
Kartu BPJS Kesehatan
b. Lama waktu pelayanan :
·
Anamnesa :3
menit
·
Pemeriksaan
fisik . : 4 menit
·
Tindakan
medis/penanganan koma : tergantung kasus
c. Biaya :
·
Layanan
unit gawat darurat :
Rp. 10.000
·
Layanan
pengamanan Kesehatan kegiatan
a.
Kurang
dari 4 jam :
Rp. 200.000
b.
Setiap
tambah 4 jam :
Rp. 100.000
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d. Prosedur pelayanan :
·
Pasien masuk IGD
·
Petugas melakukan triase pasien
·
Petugas mendahulukan pasien koma dan
cedera berat
·
Petugas melakukan anamnesa
·
Petugas melakukan pemeriksaan fisik
·
Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
bila diperlukan
·
Petugas melakukan tindakan medis bila
diperlukan
·
Petugas mengirim ke rawat inap bila
diperlukan
·
Petugas memberikan resep
e. Specifikasi produk / hasil layanan :
·
Pelayanan
medik darurat
·
Kwitansi
tindakan
·
Surat
rujukan
·
Surat
rawat inap
·
Surat
keterangan
f. Kompetensi petugas
·
Dokter : 1 Orang
·
Perawat : 2 Orang
g. Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Timbangan
·
Meja,
Kursi, Buku register, senter, dan filling kabinet
·
Tensimeter
dan stetoskop
·
Kendaraan
mobil pusling
·
Hecting
set
·
Alat-alat
kegawatan
h. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163