Layanan rawat inap pasien umum
a. Syarat yang diperlukan :
1) Pasien
Bayar:
a. Fotocopy KTP 2
lembar
b. Fotocopy KK 2 lembar
2) Pasien
BPJS/KJS/tidak mampu:
a. Fotocopy Kartu
(BPJS, KJS, Surat Keterangan Miskin)
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
Masing-masing
5 lembar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam
hari kerja
3) Pasien yang belum memiliki kartu
(BPJS, KJS,) dan berencana mengurus Surat Keterangan Miskin, maka diberi waktu
3 x 24 jam hari kerja untuk mengurus dan biaya pelayanan gratis
a.
Lama waktu pelayanan :
·
Sampai pasien sembuh atau
dirujuk
b.
Biaya :
Biaya Rawat Inap per hari Rp.180.000
Biaya rawat inap pasien covid-19 bergejala ringan/sedang per
hari Rp.1.000.000
Sesuai dengan Peratutan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
c.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien/keluarga
baik dari rumah maupun dari rujukan, melakukan Pendaftaran di petugas jaga
rawat inap.
·
Pasien
masuk ke ruang triage dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga/dokter
·
Identitas
pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik
·
Dokter
memberikan instruksi penatalaksanaan terhadap pasien sesuai protap
masing-masing penyakit.
·
Petugas
jaga melaksanakan instruksi dari dokter
·
Petugas
cleaning service dan perawat jaga menyiapkan tempat untuk perawatan/tidur pasien
·
Pasien
ditempatkan di ruang perawatan
·
Pasien
mendapat perawatan intensif dari perawat dan dokter berupa jasa pemeriksaan
pengobatan dan perawatan kesehatan
·
Pasien
pulang apabila dokter sudah mengijinkan pulang dalam kondisi membaik.
d.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Terlayaninya
pelayanan rawat inap
e. Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 2 Orang
·
Perawat : 2 Orang
·
Petugas
Administrasi : 1 Orang
·
Petugas
Cleaning Service : 1 Orang
f.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Timbangan,
tinggi badan
·
Meja,
Kursi, Buku register, tempat tidur, senter, dan filling kabinet
·
Tensimeter
dan stetoskop
·
Infus
set, hetcing set, alat-alat kegawat daruratan
g.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163