//

Rawat Inap - Puskesmas Bendungan

 

Layanan rawat inap pasien umum

a. Syarat yang diperlukan :

1) Pasien Bayar:

a.  Fotocopy KTP 2 lembar

b.  Fotocopy KK 2 lembar

2) Pasien BPJS/KJS/tidak mampu:

a.  Fotocopy Kartu (BPJS, KJS, Surat Keterangan Miskin)

b.  Fotocopy KTP

c.  Fotocopy KK

Masing-masing 5 lembar dalam waktu  maksimal 2 x 24 jam hari kerja

3)      Pasien yang belum memiliki kartu (BPJS, KJS,) dan berencana mengurus Surat Keterangan Miskin, maka diberi waktu 3 x 24 jam hari kerja untuk mengurus dan biaya pelayanan gratis

a.             Lama waktu pelayanan :

·           Sampai pasien sembuh atau dirujuk

b.         Biaya :

Biaya Rawat Inap per hari                                                                      Rp.180.000

Biaya rawat inap pasien covid-19 bergejala ringan/sedang per hari      Rp.1.000.000

Sesuai dengan Peratutan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

c.         Prosedur pelayanan :

·              Pasien/keluarga baik dari rumah maupun dari rujukan, melakukan Pendaftaran di petugas jaga rawat inap.

·              Pasien masuk ke ruang triage dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga/dokter

·              Identitas pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik

·              Dokter memberikan instruksi penatalaksanaan terhadap pasien sesuai protap masing-masing penyakit.

·              Petugas jaga melaksanakan instruksi dari dokter

·              Petugas cleaning service dan perawat jaga menyiapkan tempat untuk perawatan/tidur pasien

·              Pasien ditempatkan di ruang perawatan

·              Pasien mendapat perawatan intensif dari perawat dan dokter berupa jasa pemeriksaan pengobatan dan perawatan kesehatan

·              Pasien pulang apabila dokter sudah mengijinkan pulang dalam kondisi membaik.

d.      Spesifikasi produk / hasil layanan :

·                    Terlayaninya pelayanan rawat inap

e.       Kompetensi petugas

·         Dokter Umum                        : 2 Orang

·         Perawat                                  : 2 Orang

·         Petugas Administrasi             : 1 Orang

·         Petugas Cleaning Service       : 1 Orang

f.       Sarana/prasarana

·         Ruang tunggu

·         Protap, Tupoksi

·         Timbangan, tinggi badan

·         Meja, Kursi, Buku register, tempat tidur, senter, dan filling kabinet

·         Tensimeter dan stetoskop

·         Infus set, hetcing set, alat-alat kegawat daruratan

g.      Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·                      Link                     : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·                      Email                   : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·                      Website    : www.puskesmasbendungan.com

·                      IG                                    : @puskesmasbendungan

·                      Facebook : Puskesmas Bendungan

·                      No HP                 : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------