Layanan dengan Mobil Puskesmas
a.
Syarat yang diperlukan :
· KTP atau identitas lainnya
· Membawa kartu berobat
· Membawa Kartu BPJS Kesehatan
b.
Lama waktu pelayanan : 7 menit
c.
Biaya :
1)
Biaya
rujukan ke RSUD Rp.
150.000
2)
Biaya
rujukan antar puskesmas jarak 5 km pertama
Rp. 50.000
Selanjutnya
per 5 km Rp.50.000
3)
Rujukan
ke rumah sakit luar daerah jarak 5 km pertama Rp.
100.000
Selanjutnya
per 5 km Rp. 50.000
4)
Mengambil/mengantar
pasien/jenazah Rp.100.000
Selanjutnya
per 5 km Rp.50.000
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Kabupaten Trenggalek.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor
antrian (mesin antrian) dan meletakan kartu berobat dan BPJS di layanan loket.
·
Pasien menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan
petugas layanan loket.
·
Setelah dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai
nomor urut antrian), Pasien lalu mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian)
dan menunggu panggilan ke poli yang dituju.
e.
Specifikasi produk / hasil layanan : berupa pemberian rujukan
f.
Kompetensi petugas
·
Dokter :1
Orang
·
Perawat :1
Orang
·
Bidan :1
Orang
·
Administrasi :1 Orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Blangko
rujukan, buku regiter
·
Komputer
·
Meja,
Kursi,Timbangan, tinggi badan, senter, dan filling kabinet
·
Tensimeter
dan stetoskop
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website : www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook : Puskesmas Bendungan