Poli umum
a. Syarat yang diperlukan :
·
Pasien
sudah terdaftar di layanan loket pendaftaran
b. Prosedur Pelayanan
·
Pasien
menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
·
Petugas
memanggil pasien
·
Petugas
melakukan anamnesa pasien
·
Petugas
melakukan pemeriksaan pasien
·
Petugas
melakukan pemeriksaan penunjang/merujuk bila diperlukan
·
Petugas
memberi resep obat
·
Pasien
mengambil obat/pulang
c. Lama waktu pelayanan : 10 Menit
·
Anamnesa :
1 menit
·
Pemeriksaan
Tensi, BB, TB. : 1 menit
·
Pemeriksaan
Fisik : 2 Menit
·
Therapy : 2
menit
·
KIE : 2 menit
·
Rujukan
Internal :
1 menit
·
Rujukan
Eksternal/RS : 10 menit
d. Biaya :
·
Pemilik
Kartu BPJS Kesehatan : Gratis
(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran
sesuai Perbup No 24 tahun 2016).
·
Pelajar : Rp 5.000,-
·
Masyarakat
umum :
Rp 10.000,-
(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
e. Prosedur pelayanan :
·
Pasien
melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan
meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.
·
Pasien
menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.
·
Setelah
dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien lalu
mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan dari poli umum.
·
Petugas
layanan loket mengantarkan rekam medis ke poli umum, Pasien menunggu panggilan
dari petugas Poli umum setelah ada panggilan pasien menyerahkan nomor antrian
ke petugas poli umum.
f.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
· Resep
· Surat Rujukan
· Surat Keterangan
· Jasa pelayanan
g.
Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 1 orang
·
Perawat : 2 orang
h.
Sarana/prasarana
· Ruang tunggu
· Protap, Tupoksi
· Meja, Kursi
· Aplikasi APEL BASI, Komputer
· Tensimeter, stetoskop, thermometer
i. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163