Konsultasi sanitasi
a. Syarat yang diperlukan :
·
Pasien
sudah terdaftar di loket pendaftaran
·
Penyakit
pasien berbasis Lingkungan (DBD, Diare, TB, Paru)
b. Lama waktu pelayanan : Menyesuaikan
c.
Biaya :
Rp.
5.000,-
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
yang menderita Penyakit khususnya penyakit berbasis lingkungan dirujuk ke Ruang
Penyehatan Lingkungan
·
Petugas
Sanitarian melakukan konseling dengan pasien
·
Kemudian
melakukan perjanjian antara petugas sanitarian dengan pasien untuk melakukan
kunjungan rumah
·
Setelah
terjadi kesepakatan petugas sanitarian menyiapkan sarana dan prasarana
·
Melakukan
pengamatan di lokasi dan memberikan rekomendasi dari hasil pengamatan lapangan
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan berupa Rekomendasi Petugas Sanitarian
f.
Kompetensi petugas
·
Sanitarian : 3 Orang
g.
Sarana/prasarana
·
Protap,
Tupoksi
·
Juknis,
Leaflet, Brosur
·
Meja,
Kursi, dan filling kabinet
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163