Pelayanan Kesehatan Balita Sakit (MTBS)
a.
Syarat yang diperlukan :
· KTP atau identitas lainnya
· Membawa kartu berobat
· Membawa Kartu BPJS Kesehatan
b.
Lama waktu pelayanan :
Kurang
dari 60 menit
c.
Biaya :
·
Pelayanan
di ruang MTBS tidak dikenai biaya
· Pemilik Kartu BPJS Kesehatan :
Gratis
(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran sesuai Perbup
No 24 tahun 2016).
·
Masyarakat
umum :
Rp 10.000,-
(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
· Pasien/balita sakit setelah mendapat
kartu status/buku rekam medik menuju ke ruang MTBS.
· Setelah pemeriksaan selesai
dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di kasir (jika tidak
memiliki kartu BPJS Kesehatan) dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan
pulang.
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
Terlayaninya pelayanan MTBS
f.
Kompetensi petugas
·
Perawat/bidan/dokter : 1 Orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Timbangan,
tinggi badan
·
Meja,
Kursi, Buku register, tempat tidur, senter, dan filling kabinet
h. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya
Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163