//

Poli MTBS - Puskesmas Bendungan

 Pelayanan Kesehatan Balita Sakit (MTBS)

a.      Syarat yang diperlukan :

·      KTP atau identitas lainnya

·      Membawa kartu berobat

·      Membawa Kartu BPJS Kesehatan

b.      Lama waktu pelayanan :

Kurang dari 60 menit

c.          Biaya :

·                      Pelayanan di ruang MTBS tidak dikenai biaya

·      Pemilik Kartu BPJS Kesehatan                                   : Gratis

(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran sesuai Perbup No 24 tahun 2016).

·         Masyarakat umum                            : Rp 10.000,-

(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

d.         Prosedur pelayanan :

·      Pasien/balita sakit setelah mendapat kartu status/buku rekam medik menuju ke ruang MTBS.

·      Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di kasir (jika tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan) dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.

e.          Spesifikasi produk / hasil layanan :

Terlayaninya pelayanan MTBS

f.          Kompetensi petugas

·         Perawat/bidan/dokter      : 1 Orang

g.         Sarana/prasarana

·         Ruang tunggu

·         Protap, Tupoksi

·         Timbangan, tinggi badan

·         Meja, Kursi, Buku register, tempat tidur, senter, dan filling kabinet

h.      Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·                      Link                     : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·                      Email                   : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·                      Website    : www.puskesmasbendungan.com

·                      IG                                    : @puskesmasbendungan

·                      Facebook : Puskesmas Bendungan

·                      No HP                 : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------