Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a.
Syarat yang diperlukan :
·
Pasien
sudah terdaftar di loket
b.
Lama waktu pelayanan
·
ANC
Terpadu : 25 menit
·
PNC
Terpadu : 20 menit
·
ANC
Rutin :
15 menit
·
KIE
Gizi :
15 menit
c.
Biaya :
·
Pemilik
Kartu BPJS Kesehatan : Gratis
(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran
sesuai Perbup No 24 tahun 2016).
·
Pelajar : Rp 5.000,-
·
Masyarakat
umum : Rp 10.000,-
(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan
meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.
·
Pasien
menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.
·
Setelah
dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien lalu
mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan dari poli Kesehatan
Ibu dam Anak (KIA).
·
Petugas
layanan loket mengantarkan rekam medis ke poli Kesehatan Ibu dam Anak (KIA), Pasien
menunggu panggilan dari petugas Poli Kesehatan Ibu dam Anak (KIA) setelah ada
panggilan pasien menyerahkan nomor antrian ke petugas poli Kesehatan Ibu dam
Anak (KIA).
d.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Buku
KIA
·
Rujukan
·
Surat
Keterangan
e.
Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 1 orang
·
Perawat
/ Bidan : 2 orang
·
Petugas
laborat : 2 orang
f. Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
WC/Kamar
mandi
·
Protap,
Tupoksi
·
Timbangan,
Tinggi badan
·
Komputer,
Meja, kursi, tempat tidur, senter, dopler, buku register dan filling kabinet
·
Tensimeter
dan stetoskop
g.
Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan