Pelayanan KB
a.
Syarat yang diperlukan :
·
Pasien
sudah terdaftar di loket.
b.
Lama waktu pelayanan :
·
Methode
KB pil/kondim baru : 5 menit
·
Methode
KB pil/kondim lama : 3 menit
·
Methode
KB suntik baru : 8 menit
·
Methode
KB suntik lama : 5 menit
·
Pasang
implant : 10 menit
·
Pasang
IUD : 12 menit
·
Kontrol
implant : 15 menit
·
Lepas
implant : 15 menit
·
Lepas
IUD : 5 menit
·
Lepas
pasang IUD : 20 menit
·
Pemeriksaan
IVA : 22 menit
·
Pengambilan
specimen : 20 menit
·
Pemeriksaan
ulang KB pil : 7 menit
·
Kunjungan ulang KB suntik : 8 menit
c.
Biaya :
· Pemilik Kartu BPJS Kesehatan : Gratis
(kecuali
jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran sesuai Perbup No 24 tahun
2016).
· Masyarakat umum : Rp 10.000
· Pemasangan IUD : Rp. 20.000
· Pencabutan IUD : Rp. 25.000
· Pemasangan implant : Rp. 25.000
· Pencabutan implant : Rp.50.000
(Pembayaran
hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan
meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.
·
Pasien
menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.
·
Setelah
dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien lalu
mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan dari pelayanan
KB
·
Petugas
layanan loket mengantarkan rekam medis ke pelayanan KB, Pasien menunggu
panggilan dari petugas pelayanan KB setelah ada panggilan
pasien menyerahkan nomor antrian ke petugas pelayanan KB.
e.
Specifikasi produk / hasil layanan :
· Terlayaninya Pelayanan KB
f.
Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 1 Orang
·
Bidan : 1 Orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
WC/Kamar
mandi
·
Protap,
Tupoksi
·
Timbangan,
Tinggi badan
·
Meja,
Kursi, Bed gynec, lampu, senter dan filing kabinet
·
Tensimeter
dan stetoskop
·
Alat
kontrasepsi
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163