//

Poli Gizi - Puskesmas Bendungan

 

 Konsultasi gizi

a.      Syarat yang diperlukan :

·      Pasien sudah terdaftar di loket

·           Ada hasil pemeriksaan dari BP/Dokter dan atau KIA

·           Membawa Buku KIA

·           Ada hasil Laboratorium

b.      Lama waktu pelayanan :

·       Anamnesa dan diagnosa gizi  : 3 menit

·       Intervensi Gizi                        : 12 menit

·       Pencatatan                               : 1 menit

c.       Biaya :

·                     Pemilik Kartu BPJS Kesehatan     : Gratis

(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran sesuai Perbup No 24 tahun 2016).

·      Konsultasi                                           : Rp 5.000,-

(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Prosedur pelayanan :

·         Pasien melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.

·         Pasien menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.

·         Setelah dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien lalu mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan dari poli gizi

·         Petugas layanan loket mengantarkan rekam medis ke poli gizi, , Pasien menunggu panggilan dari petugas poli gizi setelah ada panggilan pasien menyerahkan nomor antrian ke petugas poli gizi.

d.      Spesifikasi produk / hasil layanan :

·         konsultasi/penyuluhan gizi yang dilayani oleh petugas gizi

e.       Kompetensi petugas

·     Nutrisionis     : 2 Orang

f.       Sarana/prasarana

·         Ruang tunggu

·         Protap, Tupoksi

·         Meja, Kursi, tinggi badan, timbangan, senter, dan filling kabinet

g.      Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·                      Link                     : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·                      Email                   : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·                      Website    : www.puskesmasbendungan.com

·                      IG                                    : @puskesmasbendungan

·                      Facebook : Puskesmas Bendungan

·                      No HP                 : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------