Layanan persalinan normal
a.
Syarat yang diperlukan :
1)
Pasien
Umum: membayar biaya retribusi
2)
Membawa
rujukan internal apabila dari ruang Gawat Darurat atau Ruang Kesehatan Ibu dan
Anak.
3)
Pasien
BPJS/KIS:
a. Fotocopy Kartu
BPJS/KIS
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
d. Fotocopy buku KIA
e. Fotocopy surat
keterangan lahir
Masing-masing
4 lembar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja
4) Pasien
Jampersal:
a. Surat keterangan
miskin dari desa dilegalisir kecamatan.
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy Buku KIA
e. Fotocopy Surat
Keterangan Lahir
b.
Lama waktu pelayanan :
·
Pemeriksaan : 10 menit
·
Observasi
inpartu sampai melahirkan :
8-18 menit
·
Pertolongan
persalinan : 1-2 jam
·
Observasi
pasca melahirkan Normal : 6-24 jam
·
Observasi
pasca melahirkan dengan komplikasi :2-4
hari
c.
Biaya :
·
Persalinan
normal di Puskesmas : Rp. 600.000
·
Persalinan
dengan robekan jalan lahir dan pendarahan :
Rp. 800.000
·
Persalinan
dengan vakum :
Rp. 850.000
·
Pengambilan
sisa plasenta di Puskesmas :
Rp. 100.000
·
Perawatan
pasca Abortus :
Rp. 100.000
·
Kuretase/AVM
:
Rp. 500.000
·
Pertolongan
GD pada bayi baru lahir di Puskesmas : Rp. 100.000
·
Biaya
observasi persalinan yang di rujuk ke RS :
Rp. 100.000
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
dapat langsung ke ruang Persalinan atau dari rujukan ruang Gawat Darurat atau
dari Ruang Kesehatan Ibu dan Anak
·
Petugas
melakukan pemeriksaan
·
Bila
belum tanda akan bersalin, maka pasien dipulangkan dulu
·
Bila
sudah ada tanda bersalin, maka dilakukan observasi pasien
·
Pasien
inpartu diobservasi sampai melahirkan
·
Bila
ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit
e.
Specifikasi produk / hasil layanan :
·
Terlayani
persalinan
f.
Kompetensi petugas
• Dokter Umum : 1 Orang
• Perawat : 2 Orang
• Petugas Administrasi : 1 Orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Mobil
Pusling
·
Televisi
·
Tape
Recorder
·
Sound
sistem
·
Layar,
LCD
·
Kaset
CD,Leaflet, brosur, banner
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163