Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
a.
Syarat yang diperlukan :
·
KTP
atau Identitas lainnya
·
Membawa
kartu berobat
·
Membawa
Kartu BPJS Kesehatan Faskes Puskesmas Bendungan
b.
Lama waktu pelayanan :
· Tidak lebih
dari 60 menit
c.
Biaya :
· Pemilik Kartu BPJS Kesehatan :
Gratis
(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran
sesuai Perbup No 24 tahun 2016).
·
Masyarakat
umum :
Rp 10.000,-
(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan
meletakan kartu berobat dan BPJS di layanan loket.
·
Pasien
menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan petugas layanan loket.
·
Setelah
dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien lalu mengambil
nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan ke poli yang dituju
(poli KIA).
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan
·
Pemberian
imunisasi TT CPW
·
Alkon
bila ingin menunda kehamilan
·
Pelayanan
gizi
·
Pelayanan
laboratorium
f.
Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 1 orang
·
Bidan : 1 orang
·
Petugas
laborat : 1 orang
·
Petugas
gizi : 1 orang
·
Petugas
kb : 1 orang
·
Petugas
imunisasi : 1 orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Tempat
tidur, Meja, Kursi, Vaksin Immunisasi TT
·
Alkon
·
Sarana
dan prasarana laboratorium
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya
Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163