Pemeriksaan Kesehatan calon Jemaah haji
a.
Syarat yang diperlukan :
·
KTP
atau Identitas Lainnya
·
Membawa
kartu berobat
b.
Lama waktu pelayanan :
40 Menit
c.
Biaya :
Rp. 10.000,-
Sesuai dengan
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum
mendaftar di loket).
·
Pasien
menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas loket.Setelah dipanggil
oleh petugas loket (sesuai nomor urut antrean), Pasien menyerahkan nomor
pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status dibawa ke ruang BP untuk
mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
·
Pasien
menuju laboratorium untuk diperiksa sesuai indikasi dari BP (sesuai buku haji)
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Diketahuinya
kondisi kesehatan jema’ah haji yang bersangkutan
f.
Kompetensi petugas
· Dokter Umum : 1 orang
· Perawat : 2 orang
· Petugas laborat : 2 orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Tempat
tidur, Meja, Kursi
·
Alat
untuk pemeriksaan kebugaran
·
Alat
dan bahan laborat
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab.
Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163