Pemeriksaaan Kesehatan pelajar
a.
Syarat yang diperlukan :
·
KTP
atau identitas lainnya
·
Membawa
kartu berobat untuk yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Bendungan
·
Membawa
Kartu BPJS Kesehatan Faskes Puskesmas Bendungan
b.
Lama waktu pelayanan :
Tidak lebih
dari 60 menit
c.
Biaya :
·
Pelajar : Rp 5.000,-
(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
d.
Prosedur pelayanan :
·
Pasien
/ keluarga melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian)
dan meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.
·
Pasien
/ Keluarga menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.
·
Setelah
dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien /
keluarga lalu mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu
panggilan ke ruang BP.
·
Setelah
dipanggil oleh sesuai nomor urut antrian, Pasien / Keluarga menyerahkan nomor antrian
ke petugas BP dan buku status pasien dibawa oleh Petugas layanan loket ke ruang
BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan
·
Pemberian
Resep
f.
Kompetensi petugas
·
Dokter
Umum : 1 orang
·
Perawat : 2 orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi
·
Meja,
Kursi
·
Aplikasi
APEL BASI, Komputer
·
Tensimeter,
stetoskop, thermometer
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas Bendungan Jl.
Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163