//

Pemeriksaaan Kesehatan Pelajar - Puskesmas Bendungan

 

Pemeriksaaan Kesehatan pelajar

a.         Syarat yang diperlukan :

·         KTP atau identitas lainnya

·         Membawa kartu berobat untuk yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Bendungan

·         Membawa Kartu BPJS Kesehatan Faskes Puskesmas Bendungan

b.         Lama waktu pelayanan :

           Tidak lebih dari 60 menit

c.          Biaya :

·         Pelajar                                              : Rp 5.000,-

(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

d.         Prosedur pelayanan :

·         Pasien / keluarga melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian (mesin antrian) dan meletakan kartu berobat dan BPJS di loket.

·         Pasien / Keluarga menunggu di ruang tunggu menunggu panggilan petugas layanan loket.

·         Setelah dipanggil oleh petugas layanan loket (sesuai nomor urut antrian), Pasien / keluarga lalu mengambil nomor antrian kedua (mesin antrian) dan menunggu panggilan ke ruang BP.

·         Setelah dipanggil oleh sesuai nomor urut antrian, Pasien / Keluarga menyerahkan nomor antrian ke petugas BP dan buku status pasien dibawa oleh Petugas layanan loket ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan

e.          Spesifikasi produk / hasil layanan :

·         Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

·         Pemberian Resep

 

f.          Kompetensi petugas

·         Dokter Umum     : 1 orang

·         Perawat                : 2 orang

g.                                   Sarana/prasarana

·         Ruang tunggu

·         Protap, Tupoksi

·         Meja, Kursi

·         Aplikasi APEL BASI, Komputer

·         Tensimeter, stetoskop, thermometer 

 

h.         Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·                      Link                     : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·                      Email                   : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·                      Website    : www.puskesmasbendungan.com

·                      IG                                    : @puskesmasbendungan

·                      Facebook : Puskesmas Bendungan

·                      No HP                 : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------