Pelayanan Farmasi
a.
Syarat yang diperlukan :
·
Resep
Dokter
b.
Lama waktu pelayanan :
·
Tidak
lebih dari 60 menit mulai dari pasien menyerahkan resep sampai menerima obat
racikan.
c.
Biaya :
·
Pengambilan
Obat tidak dikenai biaya.
d. Prosedur pelayanan :
·
Pasien
setelah mendapatkan tindakan dan resep dokter (resep dokter bisa di tulis oleh
dokter dan bidan/perawat yang telah mendapatkan rekom dari Kepala Puskesmas),
resep diserahkan ke Apotek.
·
Pasien
menunggu di tempat tunggu sambil menunggu panggilan petugas apotek untuk
penngambilan obat.
·
Petugas
apotek menerima resep untuk dibaca dan menilitinya, selanjutnya mengambilkan
obat dan diberikan etiket.
·
Setelah
obat diserahkan oleh petugas Apotek ke Pasien dan jika pasien BPJS bisa pulang langsung
pulang dan apabila pasien umum maka membayar retribusi ke kasir terlebih
dahulu.
e.
Spesifikasi produk / hasil layanan :
·
Terlayaninya
pasien berupa pemberian obat.
·
Konsultasi
obat dengan apoteker
f.
Kompetensi petugas
·
Apoteker : 1 orang
·
Asisten
Apoteker : 1 orang
g.
Sarana/prasarana
·
Ruang
tunggu
·
Protap,
Tupoksi, alur
·
Meja
penerimaan resep (meja komputer, meja racik), kursi, aplikasi APEL BASI
·
Alat
racik (mortar, blender obat, kertas puyer)
·
Lemari
obat, lemari narkotik, lemari es,lemari arsip
·
Obat-obatan
h.
Pelayanan Informasi dan pengaduan
masyarakat
Puskesmas
Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek
·
Link :
http://bit.ly/ikmpkmbendungan
·
Email :
pengaduan.pkmbendungan@gmail.com
·
Website :
www.puskesmasbendungan.com
·
IG :
@puskesmasbendungan
·
Facebook :
Puskesmas Bendungan
·
No HP :
0821 3333 3163