//

Pelayanan Farmasi - Puskesmas Bendungan

 Pelayanan Farmasi

a.        Syarat yang diperlukan :

·      Resep Dokter

b.        Lama waktu pelayanan :

·      Tidak lebih dari 60 menit mulai dari pasien menyerahkan resep sampai menerima obat racikan.

c.         Biaya :

·      Pengambilan Obat tidak dikenai biaya.

 

d.     Prosedur pelayanan :

·      Pasien setelah mendapatkan tindakan dan resep dokter (resep dokter bisa di tulis oleh dokter dan bidan/perawat yang telah mendapatkan rekom dari Kepala Puskesmas), resep diserahkan ke Apotek.

·      Pasien menunggu di tempat tunggu sambil menunggu panggilan petugas apotek untuk penngambilan obat.

·      Petugas apotek menerima resep untuk dibaca dan menilitinya, selanjutnya mengambilkan obat dan diberikan etiket.

·      Setelah obat diserahkan oleh petugas Apotek ke Pasien  dan jika pasien BPJS bisa pulang langsung pulang dan apabila pasien umum maka membayar retribusi ke kasir terlebih dahulu.

e.         Spesifikasi produk / hasil layanan :

·      Terlayaninya pasien berupa pemberian obat.

·      Konsultasi obat dengan apoteker

f.         Kompetensi petugas

·      Apoteker                        : 1 orang

·      Asisten Apoteker           : 1 orang

g.        Sarana/prasarana

·      Ruang tunggu

·      Protap, Tupoksi, alur

·      Meja penerimaan resep (meja komputer, meja racik), kursi, aplikasi APEL BASI

·      Alat racik (mortar, blender obat, kertas puyer)

·      Lemari obat, lemari narkotik, lemari es,lemari arsip

·      Obat-obatan

h.        Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·           Link                 : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·           Email               : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·           Website           : www.puskesmasbendungan.com

·           IG                    : @puskesmasbendungan

·           Facebook         : Puskesmas Bendungan

·           No HP             : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------