Pelayanan Administrasi
a. Jenis Pelayanan
Pelayanan administratif berupa
legalisir
b. Jam Pelayanan
Senin-Kamis pukul
08.00-11.00 WIB
Jum'at pukul 08.00-09.30 WIB
c. Persyaratan Pelayanan
Membawa berkas yang akan
dilegalisir yang asli maupun fotocopy
d. Biaya/ Tarif Pelayanan
Tidak dipungut biaya/ gratis.
e. Waktu Penyelesaian Pelayanan :5 menit
f. Produk Pelayanan
Berupa berkas yang sudah
dilegalisir.
g. Prosedur Pengajuan Pelayanan
Pemohon datang ke Puskesmas Bendungan dengan membawa Surat Keterangan
Sehat /Sakit yang asli beserta fotocopy langsung menuju nuang tata usaha untuk
mendapat legalisir yangditandatangani oleh kepala atau staff tata usaha.
h. Kompetensi Petugas
·
Petugas
yang melayani Pemohonan Surat Keterangan Sehat /Sakit: Petugas administrasi
loket, Perawat dan Dokter
·
Petugas
yang melayani Permohonan Legalisir adalah Petugas urusan Tata Usaha
i. Sarana dan Prasarana
1. Komputer
2. Meja
3. Kursi
4. Blangko Surat Keterangan Sakit / Sehat
5. Stempel