//

Pelayanan Administrasi - Puskesmas Bendungan

     Pelayanan Administrasi

a.    Jenis Pelayanan

     Pelayanan administratif berupa legalisir

b.   Jam Pelayanan

     Senin-Kamis             pukul 08.00-11.00 WIB

     Jum'at                                                pukul 08.00-09.30 WIB

c.    Persyaratan Pelayanan

     Membawa berkas yang akan dilegalisir yang asli maupun fotocopy

d.   Biaya/ Tarif Pelayanan

     Tidak dipungut biaya/ gratis.

e.    Waktu Penyelesaian Pelayanan :5 menit

f.     Produk Pelayanan

     Berupa berkas yang sudah dilegalisir.

g.    Prosedur Pengajuan Pelayanan

Pemohon datang ke Puskesmas Bendungan dengan membawa Surat Keterangan Sehat /Sakit yang asli beserta fotocopy langsung menuju nuang tata usaha untuk mendapat legalisir yangditandatangani oleh kepala atau staff tata usaha.

h.   Kompetensi Petugas

·           Petugas yang melayani Pemohonan Surat Keterangan Sehat /Sakit: Petugas administrasi loket, Perawat dan Dokter

·           Petugas yang melayani Permohonan Legalisir adalah Petugas urusan Tata Usaha

i.      Sarana dan Prasarana

1. Komputer

2. Meja

3. Kursi

4. Blangko Surat Keterangan Sakit / Sehat

5. Stempel

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------