//

Kesehatan Reproduksi Remaja ( KRR ) - Puskesmas Bendungan

 Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) /Narkoba

a.      Syarat yang diperlukan :

·         Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

b.      Lama waktu pelayanan :

·         Anamnesa dan pemeriksaan umum:                : 1 menit

·         Melakukan KIE KRR/Narkoba                      : 10-12 menit

c.       Biaya :

·                    Pemilik Kartu BPJS Kesehatan      : Gratis

(kecuali jika tunggakan iuran maka akan dikenakan pembayaran sesuai Perbup No 24 tahun 2016).

·      Konsultasi                                           : Rp 5.000,-

(Pembayaran hanya 1 (satu) pintu atau hanya di Kasir).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Prosedur pelayanan :

·      Pasien yang bermasalah dengan kesehatan remaja /narkoba setelah ada kartu status dari loket atau rujukan dari Ruang BP dan Ruang KIA menuju ke Ruang Konsultasi.

·      Petugas layanan loket menyerahkan Kartu status ke petugas KRR, pasien menunggu panggilan petugas KRR untuk dilakukan konseling.

·      Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.

d.      Spesifikasi produk / hasil layanan :

·                     Terlayaninya penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja/Narkoba

e.       Kompetensi petugas

·     Perawat petugas program KRR           : 2 Orang

·     Bidan terlatih KRR                              : 1 Orang

·     Petugas Gizi                                         : 2 Orang

f.       Sarana/prasarana

·         Ruang tunggu

·         Protap, Tupoksi

·         Timbangan, tinggi badan

·         Buku register, brosur

·         Meja, Kursi, filling kabinet

·         Tensimeter dan stetoskop

·         Poster alat reproduksi remaja

·         Laptop, CD, VCD

g.      Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat

Puskesmas Bendungan Jl. Raya Sumurup-Bendungan Kab. Trenggalek

·                      Link                     : http://bit.ly/ikmpkmbendungan

·                      Email                   : pengaduan.pkmbendungan@gmail.com

·                      Website    : www.puskesmasbendungan.com

·                      IG                                    : @puskesmasbendungan

·                      Facebook : Puskesmas Bendungan

·                      No HP                 : 0821 3333 3163

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------